Bawaslu Kota Blitar Menghadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Berkelanjutan di KPU Kota Blitar
|
Bawaslu Kota Blitar menghadiri kegiatan Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik dan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Blitar pada Kamis (18/6/2026) di Kantor KPU Kota Blitar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan partai politik se-Kota Blitar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Blitar, dan jajaran KPU Kota BlitarSosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman partai politik terkait pentingnya pemutakhiran data kepengurusan dan kelembagaan secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan tahapan Pemilu mendatang.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Blitar menyampaikan berbagai materi terkait standar pelayanan informasi publik, mekanisme pelayanan, serta teknis pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, disampaikan pula sejumlah kendala yang masih sering ditemukan dalam proses verifikasi, seperti ketidaksesuaian data kepengurusan, keterwakilan perempuan yang belum memenuhi ketentuan, serta pembaruan data kantor partai politik. KPU Kota Blitar juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaksanaan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan ditetapkan pada 25 Juni 2026.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, dalam sesi tanggapan menekankan pentingnya ketelitian seluruh partai politik dalam melakukan pemutakhiran data. Menurutnya, kesalahan administratif yang tampak sederhana dapat berakibat pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat proses verifikasi dilakukan. Roma juga menyampaikan bahwa hasil pemutakhiran data yang dilakukan KPU akan menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu dan dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan monitoring terhadap kesiapan partai politik menghadapi tahapan pemilu berikutnya.
Lebih lanjut, Roma Hudi Fitrianto memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik. Ia mengingatkan bahwa ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan harus menjadi perhatian serius seluruh partai politik, terlebih setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 Tahun 2026 yang memberikan penguatan terhadap pemenuhan syarat tersebut. Bawaslu Kota Blitar berharap seluruh partai politik dapat melakukan pemutakhiran data secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola kepemiluan yang lebih baik dan berintegritas.