Bawaslu Kota Blitar Ikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 3, Refleksikan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Zoom Meeting Diskusi Kamis Manis Volume 3 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan Tema Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah” ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dari Kantor Bawaslu Kota Blitar. Diskusi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, yang menekankan pentingnya refleksi dan pembelajaran dari penanganan pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam sambutannya, Anwar Noris menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran pidana pemilihan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas serta pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pengawas pemilihan dalam menghadapi berbagai dinamika penegakan hukum pemilihan. Melalui forum ini, peserta diharapkan dapat memperoleh pembelajaran dari pengalaman penanganan kasus yang telah dilakukan di daerah.
Pada sesi pemaparan materi, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto memaparkan studi kasus penanganan dugaan tindak pidana pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024. Materi yang disampaikan mencakup proses penanganan laporan, koordinasi dalam Sentra Gakkumdu, pengelolaan alat bukti digital, hingga strategi pembuktian unsur tindak pidana pemilihan. Narasumber juga menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Berbagai masukan dan pengalaman penanganan pelanggaran pidana pemilihan turut dibagikan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran bersama. Melalui kegiatan ini, diharapkan kapasitas jajaran pengawas pemilihan semakin meningkat dalam mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.