Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Ikuti Rapat Standarisasi Kolaborasi Konten Media Sosial Bawaslu Secara Daring

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Standarisasi Kolaborasi Konten Media Sosial Bawaslu yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengelola kehumasan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat tersebut membahas upaya optimalisasi publikasi media sosial Bawaslu sebagai sarana edukasi demokrasi dan kepemiluan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk memperkuat kolaborasi publikasi antar tingkatan Bawaslu.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa media sosial Bawaslu perlu dimaksimalkan sebagai sarana penyebaran informasi kepemiluan secara lebih masif. Meski di tengah keterbatasan anggaran, publikasi konten di daerah diharapkan tetap konsisten dilakukan. Pada masa non-tahapan pemilu, media sosial Bawaslu juga diharapkan tetap aktif sebagai ruang edukasi demokrasi bagi masyarakat. Selain itu, kolaborasi antar jajaran Bawaslu dinilai penting agar konten pengawasan pemilu dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Rapat juga membahas mekanisme kolaborasi konten serta standarisasi format publikasi di media sosial Bawaslu. Konten yang diproduksi oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan melalui proses seleksi untuk kemudian dikolaborasikan pada akun media sosial Bawaslu RI. Materi konten difokuskan pada edukasi demokrasi, tugas dan fungsi Bawaslu, sosialisasi regulasi, serta penguatan pengawasan partisipatif. Melalui kegiatan ini diharapkan publikasi media sosial Bawaslu semakin terstruktur, kolaboratif, dan mampu menjadi rujukan edukasi kepemiluan bagi masyarakat.

Penulis: Sandraprisc