Bawaslu Kota Blitar Ikuti Sharing Session Pemantapan Kompetensi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2029
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Sharing Session secara daring melalui Zoom Meeting dari kantor setempat pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv PPPS Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz dan Kordiv HPPH Bawaslu Kota Blitar Sarwi Ruci beserta staf teknis. Acara tersebut mengangkat topik utama pemantapan kompetensi melalui pembahasan soal simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa tahapan pendaftaran partai politik merupakan salah satu proses yang paling rawan memicu sengketa. Oleh karena itu, jajaran pengawas pemilu didorong untuk mengutamakan jalur mediasi guna menuntaskan potensi sengketa secara adil.
Pembahasan materi dilanjutkan dengan pemaparan dari dua narasumber berpengalaman, yakni Moh. Rusydi Zain dari Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Siti Mudawiyah dari Bawaslu Kabupaten Lumajang. Keduanya membedah studi kasus simulasi sengketa pendaftaran partai politik serta strategi pengujian batasan waktu dan prosedur hukum. Melalui sesi ini, jajaran Bawaslu Kota Blitar memperkuat pemahaman teknis dalam mengawal tahapan pemilu secara profesional.