Bawaslu Kota Blitar lakukan supervisi tahapan verfak ke jajaran pengawas adhoc
|
Tahapan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 telah memasuki hari ke 9. Memastikan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual telah sesuai dengan yang regulasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar lakukan supervisi ke tingkat kecamatan.
Anggota Bawaslu Kota Blitar Abdul Azis Alkaharudin menjelaskan bahwa sesuai dengan surat dari Ketua Bawaslu RI Nomor 0351/K.Bawaslu/PM.00.00/6/2020 tentang Pelaksanaan pengawasan pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19, Bawaslu kabupaten kota harus melakukan supervisi kepada jajaran dibawahnya untuk memastikan pengawas pemilu ditingkat kecamatan dan kelurahan melaporkan setiap kegiatan pengawasannya dalam formulir model A selalu berpedoman kepada panduan dan alat kerja pengawasan.
" Supervisi ditingkat kecamatan ini memang kita lakukan untuk memastikan bahwa jajaran kita telah menuangkan hasil pengawasan di formulir model A sesuai dengan panduan dan alat kerja pengawasan, apabila semua telah sesuai pelaporan bisa dikirim melalui email. Hal ini untuk meminimalisir kontak fisik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," Terangnya.