Bawaslu Kota Blitar Melaksanakan Rapat Evaluasi Pelayanan Informasi Publik dan Penetapan DIP Tahun 2024
|
Bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar, dilaksanakan Rapat evaluasi pelayanan informasi publik dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024 (04/03/2024). Rapat ini diikuti oleh seluruh Komisioner Bawaslu Kota Blitar serta seluruh jajaran staf sekretariat. Selain itu, dalam rapat ini juga mengikutsertakan mahasiswa dari Universitas Islam Balitar (Unisba).
Koordinator Divisi HPPH, Sarwi Ruci menyampaikan bahwa Rapat Evaluasi dilaksanakan untuk menetapkan Dafar Informasi Publik Tahun 2024.
"Penyusunan DIP merupakan kewajiban bagi PPID Bawaslu yang biasanya kita laksanakan selama dua kali setiap tahunnya, selain itu pada kesempatan yang sama kita juga melakukan evaluasi ini agar dapat menemukan solusi dari permasalahan dalam hal pelayanan informasi publik Tahun 2023 atau membuat inovasi-inovasi yang dimungkinkan dilaksanakan untuk pengembangan pelayanan PPID " ungkap Ruci.
Pada pelaksanaan rapat ini masing- masing Divisi menginventarisir dokumen dari setiap divisi untuk diserahkan ke bagian PPID Bawaslu kota Blitar. Pada Bawaslu Kota Blitar terdiri dari 3 divisi yakni Divisi SDMO Diklat dan Datin, Divisin Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Rapat evaluasi ini melibatkan mahasiswa dari Unisba yang berkesempatan untuk memberikan masukan terkait pelayanan informasi publik dari PPID Bawaslu Kota Blitar.
“Sebagai masyarakat kita harapannya dapat dengan mudah dan cepat dalam mendapatkan informasi tentang kepemiluan atau segala hal informasi maupun dokumentasi tentang penyelenggaraan pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung” saran mahasiswi semester 5 itu.
Di tahun 2024 ini untuk Bawaslu RI memiliki kebijakan terkait PPID yang terintegrasi. Oleh karena itu, pada kesempatan ini dilakukan pembahasan tentang rencana dan program kerja PPID Bawaslu Kota Blitar. Memperhatikan saran mengenai penyebaran informasi selanjutnya agar memaksimalkan kanal-kanal yang sudah dibangun dan disediakan seperti website PPID dan media sosial, karena masyarakat pada saat kini lebih banyak mengakses informasi publik dan melakukan permintaan informasi secara online.