Bawaslu Kota Blitar melakukan Pengawasan Perekaman e-KTP Warga Binaan di Lapas IIB Blitar
|
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar melakukan perekaman data elektronik untuk kartu tanda penduduk (E-KTP) bagi Narapidana/Tahanan. Bawaslu Kota Blitar bersama dengan KPU Kota Blitar melakukan pengawasan dalam pelaksanaan perekaman yang bertempat di Aula Ir. Sokarno (05/02/2024).
Perekaman data elektronik untuk mempersiapkan data narapidana/tahanan dalam menghadapi pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024. Di lapas ini terdapat narapidana yang berasal dari luar Kota Blitar, sehingga berpotensi untuk menjadi pemilih tambahan. Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto melakukan pengawasan secara langsung. Kegiatan ini diikuti oleh 21 orang, perekaman e-KTP ini dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Blitar.
“Harapan dari pelaksanaan perekaman ini menjadi bentuk mitigasi dari penambahan DPTb sehingga memiliki data yang valid dan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya” pesan Roma.
Perekaman data e-KTP bagi narapidana dilakukan dengan menggunakan peralatan yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar. Perekaman dilakukan dengan cara memotret wajah narapidana dan memasukkan data-data yang diperlukan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, dan jenis kelamin. Data tersebut kemudian diunggah ke server pusat dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Perekaman e-KTP di Lapas diharapkan dapat membantu meningkatkan identifikasi dan pencatatan data para narapidana secara lebih akurat. Dengan memiliki e-KTP, informasi identitas narapidana dapat tercatat dengan baik sehingga pada Pemilu serentak 2024 dapat menyalurkan hak pilihnya.