Bawaslu Kota Blitar Terima Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024
|
Kota Blitar, 05 September 2024 – Bawaslu Kota Blitar resmi menerima pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan pada tanggal 3-4 September 2024, KPU Kota Blitar mengembalikan berkas pencalonan semua bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Blitar karena belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Aziz Al Kaharudin, menyampaikan bahwa ada beberapa berkas yang harus diperbaiki oleh masing-masing bapaslon. “Dari hasil verifikasi administrasi, ada sejumlah dokumen yang perlu dilengkapi, di antaranya surat keterangan tidak sedang pailit, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dan beberapa kelengkapan dokumen lainnya,” jelas Abdul Aziz.
KPU Kota Blitar pun memberikan kesempatan kepada kedua bapaslon untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi berkas persyaratan administrasi yang diperlukan. Proses perbaikan ini diharapkan dapat dilakukan secepat mungkin agar tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sarwi Ruci, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan perbaikan persyaratan administrasi calon Walikota dan Wakil Walikota Blitar. "Bawaslu berkomitmen untuk memastikan bahwa proses perbaikan berkas dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau setiap perkembangan agar tidak ada tahapan yang terlewat dan memastikan integritas proses ini tetap terjaga," ungkap Sarwi Ruci.
Sarwi juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pemilihan. "Pengawasan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan, sehingga masyarakat dapat yakin bahwa semua prosedur berjalan dengan adil dan terbuka," tambahnya.