Lompat ke isi utama

Berita

Bentuk Penyamaan Persepsi, Jajaran Bawaslu dan Satpol PP Kota Blitar melakukan Rapat Evaluasi terkait Penertiban APK

Anggota Bawaslu Kota Blitar bersama Kepala Satpol PP

Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan “Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Masa Kampanye”. Kegiatan ini dibuka oleh M. Nur Aziz selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Blitar yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Blitar (28/12/2023).

Aziz menyampaikan bahwa giat ini merupakan bentuk evaluasi dari kegiatan Penertiban APK yang pernah dilakukan sebelumnya.

“Dengan giat ini diharapkan agar kedepannya menjadi lebih baik lagi. Melakukan evaluasi bersama merupakan langkah yang tepat dikarenakan untuk memberikan pemahaman yang sama sebelum melakukan kegiatan penertiban” pesan Aziz.

            Hadir sebagai narasumber untuk memberikan arahan dalam kegiatan ini Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Ronny Yoza Pasalbessy.Ia berpesan agar kegiatan ini menjadi sarana untuk berbagi dan berdiskusi terkait hal- hal yang berkaitan dengan kegiatan Penertiban.

“Saat ini kita bisa duduk bersama untuk menyamakan persepsi antara Jajaran Satpol PP, Bawaslu, Panwascam dan PKD se- Kota Blitar” ungkapnya.

Diskusi pada kegiatan ini berlangsung dengan interaktif, peserta yang hadir memberikan saran serta pertanyaan untuk memperjelas terkait hal- hal teknis yang harus  dilakuan untuk penertiban APK.