Lompat ke isi utama

Berita

CIPTAKAN INOVASI BAWASLU KOTA BLITAR TERAPKAN FORM SKP UNTUK PENILAIAN KINERJA PEGAWAI TAHUN 2022

BlitarKota.Bawaslu.go.id Menjamin objektifitas dalam penilaian pegawai di lingkungan Sekretariat, Bawaslu Kota Blitar menerapkan Form Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berisikan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang telah ditentukan dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Jangka waktu penilaian dalam form SKP adalah 1 (satu) tahun.

Ihda Rohmawati selaku Koordinator sekretariat Bawaslu Kota Blitar mengatakan penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah salah satu inofasi Bawaslu Kota Blitar dalam penilaian pegawai di lingkungan kesekretarian yang lebih objektif.

“Rencana penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah inovasi Bawaslu Kota Blitar dalam melakukan penilaian pegawai, dimana dalam pengisian SKP ini berisikan target yang telah disepakati oleh pegawai dan pimpinan di Bawaslu Kota Blitar serta pencapaian yang telah dilaksanakan oleh pegawai selama kurun waktu yang ditentukan”. ungkapnya.SNI

Tag
Publikasi