Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Masa Tenang, Bawaslu Kota Blitar Targetkan Selesaikan Penertiban APK

masa tenang

Memasuki hari kedua masa tenang Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Kota Blitar bersama jajaran Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Blitar (25/11/2024). Penertiban ini dilakukan dengan bersinergi bersama Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar.

Setelah APK berukuran besar, seperti baliho, berhasil ditertibkan pada hari pertama masa tenang, hari kedua ini difokuskan pada penyisiran di gang-gang kecil dan lokasi yang sulit dijangkau. Upaya ini bertujuan untuk memastikan seluruh APK dan BK telah ditertibkan, sehingga tidak ada lagi atribut kampanye yang tersisa.

M. Nur Aziz, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Blitar, menyatakan optimisme bahwa penertiban akan selesai pada hari kedua masa tenang.

 "Kami menargetkan penertiban selesai hari ini sehingga besok seluruh jajaran dapat fokus pada pengawasan kegiatan distribusi logistik Pilkada," ujar Nur Aziz.

Penyisiran dilakukan secara intensif di tiga kecamatan Kota Blitar, yakni Sukorejo, Kepanjenkidul, dan Sananwetan, dengan melibatkan berbagai tim lintas sektor yang bekerja di lapangan. Bawaslu Kota Blitar mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pengawas dan pihak terkait yang terus berkomitmen menjaga ketertiban selama masa tenang.

Dengan berjalannya penertiban ini, diharapkan suasana Kota Blitar menjelang hari pemungutan suara semakin kondusif dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Bawaslu juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang berkualitas.