Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Integritas Kelembagaan, Bawaslu Kota Blitar Ikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tipikor Secara Daring

bawaslu

Dalam rangka menjaga integritas kelembagaan serta meningkatkan pemahaman penanganan dan pendampingan proses hukum, jajaran Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (27/10/2026). 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, bersama para Anggota, Koordinator Sekretariat, serta staf jajaran Bawaslu Kota Blitar dari kantor Bawaslu Kota Blitar. 

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits. Dalam arahan pembukanya, A. Warits menegaskan bahwa Bawaslu wajib menjaga integritas sebagai lembaga penyelenggara pemilu agar tidak mencemari kepercayaan publik. Menurutnya, hal ini tidak hanya berkaitan dengan penanganan tindak pidana semata, tetapi juga mencegah berbagai potensi masalah yang tidak diinginkan. 

"Integritas bukan sekadar tanggung jawab orang per orang, melainkan tanggung jawab kelembagaan. Oleh karena itu, setiap individu di jajaran Bawaslu harus senantiasa berkoordinasi secara solid," tegas A. Warits.

Dalam sesi pengantar diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Dewita Hayu Shinta, memaparkan latar belakang dilaksanakannya sosialisasi ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu RI dan SOP terkait pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi. 

Dewita mengungkapkan bahwa PKPU dan Perbawaslu yang mengatur advokasi hukum saat ini masih bersifat umum. Padahal, pascapenyelenggaraan Pemilu dan Pilkada terdapat residue atau dampak sisa yang harus dihadapi, seperti isu kode etik hingga persoalan hukum terkait tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini menjadi krusial mengingat pengelolaan anggaran APBN dan APBD yang dialokasikan terbilang cukup besar.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menyampaikan bahwa keikutsertaan seluruh jajaran Bawaslu Kota Blitar—mulai dari pimpinan hingga jajaran sekretariat—adalah bentuk komitmen nyata dalam menjaga tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pemahaman terkait juknis dan SOP pendampingan hukum ini penting agar seluruh jajaran memiliki kesiapan dan kepatuhan hukum dalam mengelola tugas-tugas kelembagaan pasca-pemilu.

Selain pemaparan arahan kelembagaan, kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Athoillah, S.H., M.HP., yang menyampaikan materi seputar nilai antikorupsi dan profesionalisme penyelenggara pemilu, serta jajaran Bawaslu RI.