Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Keadilan Suara Pemilih, Bawaslu Kota Blitar Bedah Rekonstruksi Threshold dan Implikasi Putusan MK

bawaslu

Bawaslu Kota Blitar terus berkomitmen menjaga kemurnian suara rakyat dan meningkatkan kualitas pengawasan demokrasi melalui penguatan kapasitas kajian hukum. Komitmen ini diwujudkan melalui gelaran Diskusi Kajian Hukum Kepemiluan Series 17 yang menelaah aspek rekonstruksi Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) dan Presidential Threshold (ambang batas pencalonan presiden), bertempat di Kantor KPU Kota Blitar.

Kajian ini memberikan manfaat strategis bagi perlindungan hak pilih masyarakat. Melalui penataan ulang sistem ambang batas yang ideal, kedaulatan rakyat dapat terjamin sehingga setiap suara yang disalurkan masyarakat di bilik suara terkonversi secara adil dan tidak terbuang sia-sia (wasted votes). Selain itu, kajian ini menjadi landasan penting bagi Bawaslu dalam mengawal keadilan elektoral serta mengantisipasi dampak perubahan regulasi kepemiluan terhadap dinamika pengawasan di tingkat daerah.

Dalam diskusi yang berfokus pada implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Bawaslu Kota Blitar memberikan pandangan kritis terkait penerapan ambang batas parlemen. Kordiv PPPS Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz, S.H., menegaskan pentingnya evaluasi penerapan parliamentary threshold. Menurutnya, demi mencegah hilangnya suara rakyat secara masif serta menjaga proporsionalitas keterwakilan partai politik di daerah, aturan ambang batas parlemen idealnya cukup diberlakukan untuk tingkat pusat (DPR RI) dan tidak diterapkan di tingkat daerah.

Pembahasan ini sejalan dengan arahan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan perlunya perubahan serta perumusan ulang norma ambang batas secara rasional dan berkeadilan untuk pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Romahudi Fitrianto, S.E., M.H., menyampaikan bahwa dinamika perumusan ambang batas pemilu dalam undang-undang baru mendatang harus tetap berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara. Bawaslu Kota Blitar siap mengawal setiap tahapan dan perubahan norma hukum agar tetap berperspektif pada keadilan pemilu dan keterbukaan akses bagi seluruh pemilih.

Melalui sinergi berkesinambungan bersama KPU Kota Blitar dalam forum kajian ilmiah ini, Bawaslu Kota Blitar optimistis dapat menyongsong pembaharuan regulasi pemilu dengan kesiapan pengawasan yang lebih matang, responsif, dan akuntabel.