Lompat ke isi utama

Berita

Jaga Ketertiban Tahapan Kampanye, Bawaslu Kota Blitar Gelar Penertiban APK

Ketua Bawaslu Kota Blitar melakukan Pengawasan

Dengan bersinergi bersama Satpol PP Kota Blitar, Polres Blitar Kota dan Dishub Kota Blitar, Bawaslu Kota Blitar melakukan penertiban APK yang melanggar regulasi di wilayah Kota Blitar (02/02/2024).

Sebelum meluncur untuk melakukan penertiban APK dilaksanakan apel terlebih dahulu di halaman Kantor Bawaslu Kota Blitar. Apel ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, dalam sambutannya ia menyampaikan agar dalam melaksanakan penertiban APK memperhatikan arahan yang telah disampaikan.

Ketua Bawaslu Kota Blitar memimpin Apel

Penanggungjawab dalam penertiban M. Nur Aziz yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini memberikan arahan agar dalam melakukan penertiban memperhatikan saran perbaikan (Sarper) yang telah dikirimkan sebelumnya. 

Penertiban ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga, pada pelaksanaannya Panwaslu Kecamatan yang memiliki data hasil saran perbaikan menunjukkan jika ada APK tidak sesuai aturan, kemudian Satpol PP membantu pencopotan.

APK yang melanggar dan telah ditertibkan kemudian diamankan dan disimpan di gedung belakang kompleks Monumen Peta. Untuk Partai Politik yang akan mengambil APK hasil penertiban bisa ke Kantor Bawaslu Kota Blitar untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu.