Lompat ke isi utama

Berita

Ketua PN Blitar: Setujui permohonan Pinjam pakai ruang sidang, Semoga bisa menjadi penambah semangat kawal Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

blitarkota.bawaslu.go.id, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar melakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai ruang sidang di gedung lama Pengadilan Negeri Blitar  dengan Ketua Pengadilan Negeri Blitar (14/07/2022).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi-koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya terkait rencana pinjam pakai ruang sidang gedung lama Pengadilan Negeri Blitar yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin No 3 Kota Blitar, yang sejak tahun 1982 digunakan sebagai gedung kantor pendukung, untuk gedung arsip lama dan gudang penyimpanan barang karena seluruh kegiatan persidangan telah beralih ke gedung baru Pengadilan Negeri Blitar Jalan Imam Bonjol No 68 Kota Blitar. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ary Wahyu Irawan mengatakan bahwa gedung lama Pengadilan Negeri tersebut memang sudah tidak dipakai dalam kegiatan persidangan sehari-hari, namun demikian gedung tersebut masih dipakai sebagai gudang dan tempat penyimpanan arsip-arsip.

“ Ruangan-ruangan di gedung lama tersebut memang sudah lama tidak difungsikan, namun masih dalam kategori layak digunakan apabila Bawaslu Kota Blitar akan menggunakan ruang sidang selama masa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, semoga saja hal ini bisa menambah semangat dalam menjalankan tugas mengawal Pemilu dan Pilkada Tahun 2024,” tambahnya.

Tag
Publikasi