Komitmen Lakukan Verifikasi Faktual ke Lapangan, Upaya Bawaslu Kota Blitar Pastikan Validitas Data Pemilih
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menegaskan pentingnya kedisiplinan metodologi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati, saat memimpin rapat konsolidasi secara daring.
Kegiatan konsolidasi ini turut diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, bersama jajaran staf sekretariat.
Eka menekankan bahwa metode utama yang diwajibkan dalam uji petik adalah verifikasi faktual (verfak) dengan turun langsung ke lapangan. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dilarang hanya mengandalkan penyandingan data di atas meja (desk audit) tanpa verfak.
"Prioritas verifikasi factual dengan kegiatan penyandingan data sekadar perbandingan pelengkap. Metode utama yang diwajibkan oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi adalah verifikasi faktual turun langsung ke lapangan. Bawaslu Kabupaten/Kota dilarang hanya mengandalkan penyandingan data di atas meja (desk audit) tanpa verfak," ujar Eka.
Menanggapi arahan tersebut, Bawaslu Kota Blitar berharap seluruh instruksi dan penegasan metodologi ini dapat diimplementasikan secara optimal di tingkat daerah. Bawaslu Kota Blitar berkomitmen untuk terus memperkuat validitas data pemilih melalui verifikasi faktual yang ketat serta menggandeng partisipasi aktif masyarakat, demi mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel di Kota Blitar