Meminimalisir Potensi Pelanggaran Pidana saat Kampanye Bawaslu Gelar Rakor Penyamaan Persepsi
|
Mendekati pelaksanaan tahapan kampanye Bawaslu Kota Blitar menggelar Rapat Koordinasi Penyamaan Persepsi terkait dengan Potensi Pelanggaran Pidana pada saat Kampanye di Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Blitar (20/11/2023).
M. Nur Aziz selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa menjelang penghujung tahun 2023 ini banyak agenda yang harus segera diselesaikan. Menurutnya kegiatan ini harus penyamaan persepsi ini harus dilakukan untuk kesiapan jelang masa kampanye.
“Semoga pada kesempatan ini denganmelakukan pembahasan terkait dengan potensi pelanggaran dapat menemui kesepakatan bersama dan menjawab semua permasalahan yang dihadapi menjelang masa kampanye” jelas anggota Bawaslu Kota Blitar tersebut.
Hadir sebagai narasumber, Toto Robandiyo selaku Kepala Bakesbangpol Kota Blitar memberikan arahan agar peserta pemilu mematuhi aturan kampanye.
“Terdapat kerawanan jelang masa kampanye, maka dari itu mari kita bersama- sama menghindari terjadinya pelanggaran pidana dalam kampanye” pesan Toto.
Penyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP M. Taufik Nabila. Ia menyampaikan terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh simpatisan pendukung partai politik pada saat masa kampanye. Oleh karena itu ia mengajak untuk perwakilan dari partai politik peserta pemilu tahun 2024 menjadi bagian dari penertiban pelanggaran lalu lintas.
“Bentuk partisipasi dalam menghindari pelanggaran ada saat kampanye dapat dilakukan dengan mengajak perwakilan partai politik peserta pemilu tahun 2024 menjadi duta lalu lintas untuk penertiban, sehingga apabila terjadi pelanggaran kami dapat berkoordinasi dengan perwakilan tersebut untuk mengingatkan simpatisan yang terlibat pada pelanggaran tersebut. Ungkap Kasatlantas yang hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini.