Optimalkan Tata Kelola Arsip dan Retensi, Panitia Penilai Arsip Bawaslu Kota Blitar Gelar Pembahasan Daftar Arsip Usul Musnah
|
Pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel menjadi salah satu kunci utama dalam menunjang tertib administrasi lembaga. Menindaklanjuti hal tersebut, Panitia Penilai Arsip Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar menggelar rapat pembahasan Daftar Arsip Usul Musnah yang bertempat di Kantor Bawaslu Kota Blitar.
Membuka jalannya kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, berpesan agar seluruh anggota yang tergabung sebagai tim penilai arsip dapat mencermati data yang telah dihimpun secara cermat agar dapat segera ditindaklanjuti dengan tepat.
"Sebagai anggota yang tergabung dalam tim penilai arsip agar mencermati data yang telah dihimpun dengan baik, sehingga proses ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Roma Hudi Fitrianto.
Sebagai informasi Panitia Penilai Arsip yang merupakan perwakilan dari masing-masing divisi di lingkungan Bawaslu Kota Blitar. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing perwakilan divisi menyampaikan usulan daftar arsip yang masuk dalam kategori musnah.
Lebih lanjut, Ketua Panitia Penilai Arsip yang juga merupakan Arsiparis Ahli Pertama Bawaslu Kota Blitar, Silvi Aprilianasari, memaparkan data daftar arsip yang sudah diusulkan tersebut. Ia juga mengharapkan agar seluruh anggota mencermati secara seksama data yang telah dihimpun agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip. Melalui langkah cermat dan terstruktur ini, Bawaslu Kota Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan lembaga secara profesional dan sesuai regulasi.