Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN/KOTA MASA JABATAN 2023 - 2028

Nomor : 002/TIMSEL.JI/Z5/05/2023

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur  Zona 5 (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar) Tahun 2023, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu  Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 berdasarkan Keputusan Bawaslu  Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi  Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas  Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 diseluruh Indonesia. Atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia  yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota 

Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Tahun 2023. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

A.Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik  Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus  1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan  penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan  Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan  dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan  narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya  5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi  kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum  apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang  dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan  dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama  masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu  Kabupaten/Kota;

15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik,  jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha  Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota  Bawaslu Kabupaten/Kota;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama  Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai  Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan

18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi  Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu  Kabupaten/Kota.

B.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu  Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5 dengan melampirkan:

1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota  Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 5 Provinsi Jawa Timur;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir  oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 16 Agustus 1945;

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit  Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat  keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu  kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas  narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes  narkoba;

8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;

9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan  tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima)  tahun terakhir;

10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di  pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik  daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan  organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan  hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena  melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)  tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari  pengadilan negeri;

13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;

14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,  jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha  Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan  sesama Penyelenggara Pemilu;

16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri  Sipil yang akan mengikuti seleksi;

17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai  Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;

18. Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr.  Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/ seperti di bawah ini;

19. Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota  Bawaslu Provinsi Kabupaten/Kota.

KETERANGAN:

1. Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di Aplikasi Mr  Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/ yang panduannya terlampir pada  pengumuman ini;

2. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung  kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

3. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota  Provinsi Jawa Timur Zona 5 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh  di Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di: Orbitsa Coworking Space  Jl. Tidar Barat No.3, Karangbesuki, Kec.Sukun, Kota malang pada  pukul 09.00 wib s.d 16.00 wib atau dapat diunduh pada laman  bawaslu.go.id , jatim.bawaslu.go.id dan/atau laman Bawaslu  Kabupaten/Kota;

4. Dokumen pendaftaran yang dikumpulkan wajib berupa hardcopy dan  softcopy;

5. Untuk hardcopy dikirim melalui pos kilat khusus atau diantar langsung  ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona  5 Provinsi Jawa Timur, alamat: Orbitsa Coworking Space Jl. Tidar Barat  No.3, Karangbesuki, Kec.Sukun, Kota malang.

6. Untuk softcopy adalah hasil scan dokumen asli tersebut berupa 1  lampiran 1 pdf seperti contoh, kecuali untuk foto berupa jpg. :

serta dikirim melalui email timselbawasluzona5@gmail.com dengan format File Winrar dan judul berkas seperti contoh dibawah ini (nama calon_Bakal Calon Bawaslu. Contoh: Nikmah_Bacalonbawaslukabkediri);

7. Berkas pendaftaran yang berupa hardcopy dibuat masing-masing  rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) foto copy;

8. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Senin 29 Mei 2023 s.d Rabu 07 Juni 2023 (hari kerja);

9. Untuk penerimaan berkas yang diantar langsung maksimal pelayanan  pada pukul 16.00 wib sedangkan untuk berkas yang dikirim melalui  email diterima paling lambat tanggal 07 Juni 2023 pukul 23.59 wib dan  untuk berkas yang dikirim melalui pos kilat paling lambat dilihat dari  cap pos pada tanggal 07 Juni 2023

10. Pendaftar wajib memastikan kelengkapan pendaftaran dengan mengisi  dan menandatangani formulir ceklist yang telah disediakan oleh panitia,  serta telah mendapatkan tanda terima dari aplikasi Mr. Bawaslu;

11. Jika ada kesulitan dalam mendaftar dapat menghubungi Sekretariat Tim  Seleksi Zona 5 (0857-8541-6340);
12. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Kota Malang, 22 Mei 2023

LINK DOKUMEN DONWLOAD DISINI

https://drive.google.com/drive/folders/1cZ_n9cIb-s8WVeJxjq5s9WdyJB5RbpuK?usp=sharing

LINK PENGUMUMAN DISINI

https://drive.google.com/file/d/1T2BlaGdtOiD9iQFyDzfaKuGqGC8tv3RI/view?usp=sharing

LINK PANDUAN DISINI

https://drive.google.com/file/d/1_sgWY8T4v94NWg5OVTiF0pqweYwV4UBO/view?usp=sharing

Tag
Publikasi