PENINGKATAN KAPASITAS SDM BAWASLU KOTA BLITAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA YANG BEKERJASAMA DENGAN PENGADILAN NEGERI BLITAR
|

Bawaslu Kota Blitar melaksanakan study banding terkait dengan mekanisme mediasi, persidangan dan pembuktian dalam persidangan serta penyusunan putusan di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis 14 Oktober 2021.
Bawaslu Kota Blitar secara langsung menyaksikan persidangan yang dilakukan oleh Wakil Pengadilan Negeri Blitar dalam proses pembuktian. Persidangan dilaksanakan secara tertutup terhadap kasus perceraian, sehingga tidak dapat melakukan dokumentasi kegiatan.
Pembuktian di bersidangan merupakan tahapan sidang yang berfungsi untuk membuktikan kebenaran daripada alat bukti dan saksi. dalam proses pembuktian, majelis hakim secara aktif menggali kebenaran/fakta melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi dengan mengajukan beberapa pertanyaan berkaitan dengan pokok perkara.
Bambang Arintoko selaku Komisioner Bawaslu Kota Blitar divisi HPP mengatakan dengan adanya kerjasama dengan pengadilan Negeri Blitar, Bawaslu Kota Blitar dapat mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar. Diharapkan dengan mengikuti secara langsung proses persidangan dapat meningkatkan kualitas SDM dari jajaran Bawaslu Kota Blitar.
“ terimkasih kepada pengadilan negeri blitar yang bersedia memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Blitar untuk dapat mengikuti proses persidangan secara langsung, kami berharap dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan kulaitas SDM di Bawaslu Kota Blitar, kususnya dalam menangani proses persidangan” ungkapnya.