Lompat ke isi utama

Berita

Perekrutan Panwaslu Kelurahan, Kordiv OSDM Moh. Ridwan: Perhatikan quota 30% perempuan

Dok. Bawaslu Kota Blitar

Proses perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 telah selesai memasuki tahapan seleksi administrasi dan wawancara. Tahapan ini telah berlangsung sejak tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2020. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan terpenuhinya kuota minimal 30 persen untuk perempuan. Langkah ini dinilai tepat karena selama ini tingkat representasi perempuan di lembaga penyelenggara pemilu masih sangat rendah. Apalagi saat ini jajaran Bawaslu gencar-gencarnya mengedepankan fungsi perempuan dalam kegiatan pengawasan.

Kordiv OSDM Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan mengatakan bahwa keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara tidaklah untuk menggeser peran laki-laki melainkan justru akan memberikan warna yang berbeda dalam pengambilan keputusan, dan untuk mendorong perempuan menjadi pemilih yang cerdas. Upaya ini perlu didukung dengan memprioritaskan perempuan dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu mulai dari level paling bawah hingga atas.

"Dalam proses perekrutan petugas pengawas pemilu baik mulai dari tingkat kecamatan maupun yg sekarang ini ada pada tingkat kelurahan, pemenuhan quota 30 % perempuan selalu menjadi perhatian dan in yang kita tekankan pada jajaran Panwas Kecamatan pada saat rekruitmen calon anggota Panwaslu Kelurahan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui dari hasil seleksi administrasi dan wawancara, calon anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Blitar adalah sejumlah 47 orang yang terbagi Laki-laki sebanyak 27 orang dan perempuan sebanyak 20 orang.

Tag
Publikasi