Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT PENGAWASAN DI TPS, BAWASLU KOTA BLITAR BUKA PENDAFTARAN UNTUK 477 PENGAWAS TPS

Dok. Media Bawaslu Kota Blitar

Jelang Pemilu 2019 yang makin dekat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) secara serentak di tiga kecamtan untuk wilayah Kota Blitar. Anggota Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan mengatakan bahwa pembentukan pengawas TPS ini merupakan amanat dari Undang-undang nomeor 7 Tahun 2017 dimana pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 ( Dua puluh tiga ) hari sebelum hari pemungutan suara

“ Para pengawas TPS ini akan bertugas mengawasi sejumlah 477 TPS yang tersebar ditiga kecamatan di kota Blitar untuk Pemilu tanggal 17 April 2019 mendatang dan perekrutannya akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan se-kota Blitar,” ujarnya disaat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Blitar yang dihadiri seluruh komisioner Panwaslu kecamatan beserta seluruh kasek dan bendahara Panwaslu Kecamatan se-kota Blitar jumat pagi itu ( 01/02/2019).

 

Dalam kesempatan yang sama Moh. Ridwan yang juga Kordiv. OSDM ini menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 11 Februari sampai dengan 21 Februari 2019, Bawaslu Kota Blitar akan melakukan supervise dan monitoring dalam prosesnya. “ Pengumuman pendaftarannya sendiri akan dilakukan mulai tanggal 4 Februari 2019 dan ditempel di seluruh kecamatan se-kota Blitar serta juga bisa diakses dimedia social resmi Bawaslu Kota Blitar,” tambahnya.

 

Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan bahwa proses perekrutan akan dilakukan secara transparan, diumumkan kepada masyarakat dan tentunya bagi yang memenuhi syarat dan criteria boleh mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS.

“ Kami menghimbau kepada putra putri terbaik di Kota Blitar yang telah berusia minimal 25 tahun untuk berpartisipasi langsung dengan mengawal jalannya demokrasi pada Pemilu tahun 2019 dengan mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS,” himbaunya saat ditemui di akhir kegiatan hari itu. Bambang Arintoko yang juga Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran ini juga menambahkan bahwa untuk syarat-syarat lain bisa dilihat pada pengumuman yang ada di Panwaslu Kecamatan se-Kota Blitar.

Tag
Publikasi