Lompat ke isi utama

Berita

PPNPN BAWASLU KOTA BLITAR DI LINDUNGI BPJS KETENAGAKERJAAN

Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PPNPN Bawaslu Seluruh Indonesia melalui daring, Kamis (14-07-2022). Seluruh Staf PPNPN Bawaslu Kota Blitar mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama.

Pakerti Luhur Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu Republik Indonesia menyampaikan pentingnya PPNPN Bawaslu untuk terdaftar dan terlindungi BPJS.

“Dengan terdaftarnya PPNPN Bawaslu seluruh Indonesia dalam BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri maupun kolektif melalui Bawaslu masing-masing. PPNPN dapat terlindung secara maksimal oleh BPJS. Sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada saat bekerja misalkan kecelakaan atau kematian bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, dikarenakan di Bawaslu tidak ada anggaran untuk santunan bagi yang meninggal maupun kecelakaan kerja” ungkapnya.

“Saya harap setelah acara ini Bapak Ibu PPNPN Bawaslu seluruh Indonesia yang belum terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan”. Muhyidin Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan menambahkan pentingnnya keikutsertaan Bawaslu se-Indonesia pada BPJS Ketenagakerjaan mengingat resiko pekerjaan yang tinggi pada Pesta Demokrasi Tahun 2024 mendatang.

BPJSTK merupakan perlindungan yang paripurna karena perlindungan jaminan sosial dimulai dari lahir sampai meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial yaitu : Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Di Bawaslu karena jam kerja yang tidak menentu maka BPJSTK menjamin perlindungan resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja sampai pulang dari tempat kerja maupun perjalanan dinas. Hal ini sangat membantu kususnya dalam memberikan perlindungan kepada seluruh keluarga Bawaslu dalam menyongsong Pemilu 2024.SNI

Tag
Publikasi