RAPAT INTERNAL SOSIALISASI TERKAIT ALUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DAN PEMUKTAHIRAN DIP TAHUN 2022
|
BlitarKota.Bawaslu.go.id Dalam rangka tercapainya tata kelola penyampaian informasi publik yang lebih baik, Bawaslu Kota Blitar melaksanakan rapat intenal Sosialisasi Terkait Alur Pelayanan Informasi Publik Dan Pemuktahiran DIP Tahun 2022, Kamis 12 Mei 2022 bertempat di ruang rapat Bawaslu Kota Blitar.
Moh.Ridwan Komisioner Bawaslu Kota Blitar divisi SDMO mengatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“sesuai dengan Undang Nomor 14 tahun 2008, Keterbukaan Informasi Publik adalah elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, oleh karena itu penting bagi kita selaku lembaga negara yang mengawasi jalanya pemilu dan pemilihan untuk meningkatkan kualitas dalam keterbukaan informasi publik” ungkapnya.
Dalam rapat internal kali ini diharapkan seluruh SDM di Bawaslu Kota Blitar dapat memahami terkait alur penyampaian informasi publik dalam upaya menjaga dan meningkatkan kualitas penyampaian informasi yang lebih baik.SNI