reformasi birokasi
|
Reformasi Birokrasi
Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Badan Pengawas Pemilu melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap 5 tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tujuan akhir lima tahun ke depan diharapkan Badan Pengawas Pemilu sudah berbasis kinerja yang akan mencapai visi reformasi birokrasi secara nasional pada tahun 2025 “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah dirumuskan sasaran reformasi birokrasi Badan Pengawas Pemilu yaitu:
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel.
2. Birokrasi yang efektif dan efisien.
3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Badan Pengawas Pemilu telah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi yang dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi para pengambil kebijakan/keputusan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan reformasi birokrasi agar diperoleh kesamaan pola pikir dan pola tindak lanjut dari seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pimpinan tertinggi hingga terendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara terpadu dan utuh. Dalam perjalanan membangun reformasi birokrasi, maka diperlukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pengawas Pemilu agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan.
Manajemen Perubahan
|
Judul |
Berkas |
|
SK Role Model dan Agent of Change 2019 |
|
|
SK Budaya Kerja Bawaslu |
|
|
SK Tim Reformasi Birokrasi 2019 |
Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
|
Judul |
Berkas |
|
Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai |
Penataan Tata Laksana
|
Judul |
Berkas |
|
SK PPID Bawaslu 2019 |
|
|
Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik |
|
|
Keputusan Ketua Bawaslu No.0063 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan SOP |
|
|
Lampiran Peraturan Bawaslu No.16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip |
|
|
SOP Pelayanan Informasi |
Penataan dan Penguatan Organisasi
|
Judul |
Berkas |
|
Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2019 tentang SOTK Baru |
Penguatan Pengawasan
|
Judul |
Berkas |
|
Rekapitulasi Pelanggaran Pemilu 2019 |
|
|
Peraturan Bawaslu No.12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP |
|
|
Keputusan Ketua Bawaslu No.0092 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan |
|
|
Kebijakan Penanganan Gratifikasi |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
|
Judul |
Berkas |
|
Peraturan Bawaslu No.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi |
|
|
Peraturan Bawaslu No.4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik |
|
|
Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada |
x
LHKPN
PERATURAN LHKPN
Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan
Pengawas Pemilihan Umum. Unduh Perbawaslu di sini
TUJUAN PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak
politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional
serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
WAJIB LAPOR LHKPN
Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Blitar yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:
1. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
2. Pejabat pembuat komitmen;
3. Bendahara.
PELAPORAN LHKPN
Pelaporan LHKPN dilakukan oleh Wajib Lapor di Lingkungan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kota Blitar pada
saat:
1. Pengangkatan pada saat pertama kali menjabat;
2. Pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa
3. Jabatan atau pensiun; atau
4. Berakhir masa jabatan atau pensiun.
Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama/pengangkatan kembali / berakhir jabatan. Pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya
APLIKASI E-LHKPN
4. F.A.Q (Frequently Asked Questions)
xLHKASN
PERATURAN LHKASN
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/VIII/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
TUJUAN PELAPORAN LHKASN
Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKASN ialah meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.
WAJIB LAPOR LHKASN
Wajib lapor LHKASN di lingkungan Bawaslu Kota Blitar merupakan semua ASN selain wajib lapor LHKPN.
PELAPORAN LHKASN
Pelaporan LHKASN oleh wajib lapor di lingkungan Bawaslu Kota Blitar disampaikan paling lama sejak:
a) 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan;
b) 3 bulan setelah pejabat setingkat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf/pelaksana diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi;
c) Jika tidak dapat menggunakan aplikasi SIHARKA, dapat menggunakan format pelaporan manual.
PERBEDAAN LHKPN DAN LHKASN
|
No. |
Uraian |
LHKPN |
LHKASN |
|
1 |
Subjek Lapor |
Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD |
Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN |
|
2 |
Tujuan Penyampaian |
KPK |
Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah |
|
3 |
Pengelolaan |
KPK |
Aparat Pengawasan Internal Pemerintah |
|
4 |
Lampiran Bukti |
Wajib menyampaikan bukti |
Tidak wajib melampirkan bukti |
|
5 |
Waktu Penyampaian |
Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama. |
Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan. |
|
6 |
Pengumuman |
Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait. |
Tidak. |
APLIKASI SIHARKA
2. Pedoman User
function openCity(evt, cityName) { var i, tabcontent, tablinks; tabcontent = document.getElementsByClassName("tabcontent"); for (i = 0; i < tabcontent.length; i++) { tabcontent[i].style.display = "none"; } tablinks = document.getElementsByClassName("tablinks"); for (i = 0; i < tablinks.length; i++) { tablinks[i].className = tablinks[i].className.replace(" active", ""); } document.getElementById(cityName).style.display = "block"; evt.currentTarget.className += " active"; } // Get the element with id="defaultOpen" and click on it document.getElementById("defaultOpen").click();