Lompat ke isi utama

Berita

reformasi birokasi

body {font-family: Arial;} /* Style tab */ .tab { overflow: hidden; border: 1px solid #ccc; background-color: #B8860B; } /* Style tombol di dalam tab */ .tab button { background-color: inherit; float: center; border: none; outline: none; cursor: pointer; padding: 14px 16px; transition: 0.3s; font-size: 17px; } /* Ubah warna background tombol saat mengarahkan kursor */ .tab button:hover { background-color: #ddd; } /* Buat kelas tablink active / current */ .tab button.active { background-color: #696969; } /* Style tab content */ .tabcontent { display: none; padding: 6px 12px; border: 1px solid #ccc; border-top: none; } /* Style button Close */ .topright { float: right; cursor: pointer; font-size: 28px; } .topright:hover {color: red;} Pojojok Reformasi Birokasi LHKPN LHKASN x

Reformasi Birokrasi

Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Badan Pengawas Pemilu melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap 5 tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tujuan akhir lima tahun ke depan diharapkan Badan Pengawas Pemilu sudah berbasis kinerja yang akan mencapai visi reformasi birokrasi secara nasional pada tahun 2025 “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah dirumuskan sasaran reformasi birokrasi Badan Pengawas Pemilu yaitu:

 

1.     Birokrasi yang bersih dan akuntabel.

2.     Birokrasi yang efektif dan efisien.

3.     Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

 

Badan Pengawas Pemilu telah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi yang dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi para pengambil kebijakan/keputusan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan reformasi birokrasi agar diperoleh kesamaan pola pikir dan pola tindak lanjut dari seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pimpinan tertinggi hingga terendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara terpadu dan utuh. Dalam perjalanan membangun reformasi birokrasi, maka diperlukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pengawas Pemilu agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan.

Manajemen Perubahan

Judul

Berkas

SK Role Model dan Agent of Change 2019

Lihat

SK Budaya Kerja Bawaslu

Lihat

SK Tim Reformasi Birokrasi 2019

Lihat

Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia

Judul

Berkas

Peraturan Bawaslu No.10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai

Lihat

Penataan Tata Laksana

Judul

Berkas

SK PPID Bawaslu 2019

Lihat

Peraturan Bawaslu No.1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik

Lihat

Keputusan Ketua Bawaslu No.0063 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan SOP

Lihat

Lampiran Peraturan Bawaslu No.16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip

Lihat

SOP Pelayanan Informasi

Lihat

Penataan dan Penguatan Organisasi

Judul

Berkas

Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2019 tentang SOTK Baru

Lihat

Penguatan Pengawasan

Judul

Berkas

Rekapitulasi Pelanggaran Pemilu 2019

Lihat

Peraturan Bawaslu No.12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan SPIP

Lihat

Keputusan Ketua Bawaslu No.0092 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Lihat

Kebijakan Penanganan Gratifikasi

Lihat

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Judul

Berkas

Peraturan Bawaslu No.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi

Lihat

Peraturan Bawaslu No.4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik

Lihat

Peraturan Bawaslu No.2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada

Lihat

 

x

LHKPN

PERATURAN LHKPN


Peraturan Bawaslu terkait LHKPN diatur di dalam Perbawaslu No. 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Unduh Perbawaslu di sini

 

TUJUAN PELAPORAN LHKPN


Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

WAJIB LAPOR LHKPN


Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Blitar yang merupakan Wajib Lapor terdiri atas:

 

1.       Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;

2.       Pejabat pembuat komitmen;

3.       Bendahara.

 

PELAPORAN LHKPN


Pelaporan LHKPN dilakukan oleh Wajib Lapor di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Blitar pada saat:

 

1.       Pengangkatan pada saat pertama kali menjabat;

2.       Pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa

3.       Jabatan atau pensiun; atau

4.       Berakhir masa jabatan atau pensiun.

 

Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan pertama/pengangkatan kembali / berakhir jabatan. Pelaporan LHKPN secara periodik dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama Penyelenggara Negara/Wajib Lapor menjabat. Pelaporan LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya

APLIKASI E-LHKPN

 

1.       Video narasi e-LHKPN

2.       Panduan aplikasi

3.       Unduh file pendukung

4.       F.A.Q (Frequently Asked Questions)

x

LHKASN

PERATURAN LHKASN

 

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 0226/Bawaslu/SJ/OT.03/VIII/2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

TUJUAN PELAPORAN LHKASN

 

Tujuan dalam pengisian dan pelaporan LHKASN ialah meningkatkan kesadaran dan integritas ASN dalam mengelola harta dan kewajibannya, serta memberikan transparansi atas harta dan kewajiban yang telah diperoleh ASN.

WAJIB LAPOR LHKASN

 

Wajib lapor LHKASN di lingkungan Bawaslu Kota Blitar merupakan semua ASN selain wajib lapor LHKPN.

PELAPORAN LHKASN

 

Pelaporan LHKASN oleh wajib lapor di lingkungan Bawaslu Kota Blitar disampaikan paling lama sejak:

a)     3 bulan setelah kebijakan ditetapkan;

b)    3 bulan setelah pejabat setingkat Eselon IV, pejabat fungsional dan staf/pelaksana diangkat dalam jabatan, mutasi, atau promosi;

c)     Jika tidak dapat menggunakan aplikasi SIHARKA, dapat menggunakan format pelaporan manual.

 PERBEDAAN LHKPN DAN LHKASN

No.

Uraian

LHKPN

LHKASN

1

Subjek Lapor

Penyelenggara Negara, termasuk anggota DRPD

Seluruh ASN/PNS selain wajib LHKPN

2

Tujuan Penyampaian

KPK

Pimpinan Organisasi melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

3

Pengelolaan

KPK

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah

4

Lampiran Bukti

Wajib menyampaikan bukti

Tidak wajib melampirkan bukti

5

Waktu Penyampaian

Paling lambat 2 bulan setelah selesai menjabat, promosi/mutasi, pensiun, dan 2 tahun menduduki jabatan yang sama.

Paling lama 3 bulan setelah kebijakan ditetapkan dan 1 bulan setelah menjabat, promosi/mutasi atau berhenti dari jabatan.

6

Pengumuman

Wajib pada Lembaran Negara dan Papan Pengumuman Instansi Terkait.

Tidak.

 

APLIKASI SIHARKA

 

1.     Login SIHARKA

2.     Pedoman User

 

function openCity(evt, cityName) { var i, tabcontent, tablinks; tabcontent = document.getElementsByClassName("tabcontent"); for (i = 0; i < tabcontent.length; i++) { tabcontent[i].style.display = "none"; } tablinks = document.getElementsByClassName("tablinks"); for (i = 0; i < tablinks.length; i++) { tablinks[i].className = tablinks[i].className.replace(" active", ""); } document.getElementById(cityName).style.display = "block"; evt.currentTarget.className += " active"; } // Get the element with id="defaultOpen" and click on it document.getElementById("defaultOpen").click();
Tag
Publikasi