SIMULASI DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DAN PEMILIHAN UNTUK UNTUK BEKAL 2024
|

BlitarKota.Bawaslu.go.id Bawaslu Kota Blitar melaksanakan Rapat Simulasi Mekanisme Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pada Penyelenggaraan Pemilhan Umum Dan Pemilihan sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu 16 Maret 2022.
Dalam rapat simulasi kali ini Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi HPPS (Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa) Bambang Arintoko memberikan materi terkait dengan simulasi dan teknis penerimaan laporan dugaan pelanggaran.
Bambang berharap dengan adanya rapat dan simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan ini dapat meningkatkan kwalitas Staf sekretariatan Bawaslu Kota Blitar kususnya dalam menerima laporan dugaan pelanggaran dari peserta Pemilu dan Pemilihan ketika masa tahapan pemilu dimulai.
“Dalam rapat ini saya berharap seluruh staf sekretariat Bawaslu Kota Blitar dapat memahami alur dari laporan dugaan pelanggaran sehingga seluruh staf dapat menerima laporan dugaan pelanggaran dan bukan hanya staf Divisi HPPS saja” ungkapnya.
Kegiatan rapat kemudian dilanjutkan dengan simulasi dugaan pelanggaran dimana staf dibagi menjadi pelapor dugaan pelanggaran serta menjadi penerima laporan dugaan pelanggan. Dalam simulasi ini pelaporan dugaan pelanggaran ini mengangkat studi kasus terkait laporan pasangan calon yang melapor ke Bawaslu Kota Blitar dikarenakan APK milik pasangan calon mengalami perusakan. Staf Bawaslu Kota Blitar yang menjadi penerima laporan dugaan pelanggaran menerima laporan dari pelapor dan melakukan pengisan form penerimaan.
