Lompat ke isi utama

Berita

Sinergitas Bawaslu Kota Blitar dalam Penertiban APK di Masa Tenang

Ketua Bawaslu Kota Blitar

Berlangsung selama masa tenang pada tanggal 11- 13 Februari 2024 Bawaslu Kota Blitar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kota Blitar. Sebelumnya sudah diberitahukan pada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan sendiri APK yang masih terpasang, sedangkan jika sampai pada masa tenang belum diturunkan, maka akan diturunkan oleh pihak Bawaslu Kota Blitar dan Tim Gabungan yang terdiri dari Polresta, Kodim, Satpol PP, Dishub dan DLH Kota Blitar.

Pada hari pertama tim mengutamakan lakukan penertiban pada sejumlah APK jenis billboard dan baliho besar dengan menggunakan mobil skylift. Selain itu, untuk APK berupa banner yang masih dapat dijangkau ditertibkan oleh Bawaslu Kota Blitar bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan, Satpol PP Kota Blitar beserta dengan Dishub Kota Blita, Polres Kota Blitar dan Kodim 0808 Blitar.

Penetiban APK

Pada hari kedua penertiban difokuskan di gang-gang kecil untuk memastikan wilayah Kota Blitar benar-benar bersih dari pemasangan APK. Sejumlah 95 persen APK yang terpasang di wilayah Kota Blitar sudah diturunkan dan tinggal penurunan APK yang berada di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan.

Masuk ke hari ketiga terdapat beberapa APK yang sulit dijangkau yang bertempat di atas pohon tinggi sehingga memerlukan mobil skylift. Sehingga Tim Gabungan kembali dikerahkan untuk mengambil beberapa bendera yang masih terpasang.

Penertiban APK dengan skylift