Tahapan Masa Tenang, Bawaslu Kota Blitar Lakukan Penertiban APK
|
Memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara, Bawaslu Kota Blitar bersama jajaran terkait melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Blitar. Langkah ini bertujuan untuk memastikan suasana kondusif dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan penertiban diawali dengan apel pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, dilanjutkan dengan penyisiran terhadap APK yang masih terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Keesokan harinya, pada 24 November 2024 pukul 09.00 WIB, apel pagi digelar sebagai persiapan pelaksanaan penertiban APK secara masif.
Dalam sambutannya pada apel pagi, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menekankan pentingnya menjaga stabilitas selama masa tenang.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan keadilan dan ketertiban selama masa tenang. Kami bersinergi dengan berbagai pihak untuk melaksanakan tugas ini dengan optimal,” ujar Roma.
Penertiban ini melibatkan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang bekerja di wilayah masing-masing. Bawaslu Kota Blitar juga menjalin kerja sama dengan jajaran Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Blitar, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar.
Seluruh tim disebar di tiga kecamatan di Kota Blitar, yakni Sukorejo, Kepanjenkidul, dan Sananwetan, untuk memastikan seluruh APK yang tidak sesuai aturan telah ditertibkan. Penertiban dilakukan dengan mengutamakan pendekatan yang profesional dan menjunjung tinggi aturan.
Dengan berakhirnya masa kampanye, diharapkan masa tenang ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan dengan jernih tanpa pengaruh kampanye. Bawaslu Kota Blitar mengimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga suasana damai menjelang hari pemungutan suara.