Tahapan Pilkada 2020 resmi ditunda Bagaimana Pengawasan Bawaslu
|
Dokumen. Bawaslu Kota Blitar
Penyebaran virus Corona yang begitu masif berdampak pada tahapan Pilkada 2020. KPU mengeluarkan keputusan untuk menunda tiga tahapan Pilkada yaitu tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, serta pembentukan panitia pemutakhiran daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko mengatakan bahwa meski saat ini ada penundaan empat tahapan pilkada, tapi Bawaslu Kota Blitar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Jika ada dugaan kasus pelanggaran maka Bawaslu Kota Blitar tetap bisa menangani pelanggaran, jadi kami tetap bekerja dan mengawasi tahapan, walaupun di tunda, namun perlu diawasi dan di cegah, setiap pelanggaran termasuk pencegahan Covid-19.
""Karena secara internal, sejak wabah Corona, Jajaran Bawaslu sudah menerapkan sistem komunikasi online dengan video conference atau menggunakan aplikasi zoom, dan tidak menutup kemungkinan akan diperluas dengan diskusi-diskusi online ini,selain itu sebagaimana arahan dari Bawaslu selama adanya penundaan tahapan ini Bawaslu Kota Blitar akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya antara lain, melakukan pengawasan terhadap penundaan proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih,"ujarnya.
Menambahkan keterangannya Bawaslu juga tetap menjalankan tugas, pokok dan fungsi pengawasan dengan meningkatkan kapasitas dan koordinasi antar pengawas pemilihan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi secara daring. Juga selalu melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang dan tetap saling berkoordinasi.