Lompat ke isi utama

Berita

Tertibkan Administrasi Keuangan, Bawaslu Kota Blitar Gelar Evaluasi Kelengkapan Administratif sebagai Tindak Lanjut Arahan Bawaslu RI

bawaslu

Pada hari Rabu, 2 September 2026 Bawaslu RI telah melaksanakan kegiatan "Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024" yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, bersama Inspektur Utama Bawaslu RI, menekankan pentingnya tertib administrasi terkait pelaksanaan anggaran dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Menindaklanjuti hal tersebut, maka pada hari Senin, 14 September 2026 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar melaksanakan rapat internal guna mengevaluasi kelengkapan serta pertanggungjawaban pengelolaan Dana Hibah Pilkada Tahun 2024. 

Kegiatan evaluasi internal ini diikuti oleh jajaran Komisioner Bawaslu Kota Blitar bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Blitar beserta staf Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kota Blitar.

Dalam kegiatan ini Bawaslu Kota Blitar mengintensifkan evaluasi mendalam terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah. Pada kesempatan ini, Roma Hudi Fitrianto menyampaikan bahwa pemenuhan kelengkapan administrasi ini merupakan bagian penting dari wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, sehingga seluruh dokumen pertanggungjawaban harus disiapkan secara cermat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan evaluasi internal ini, Bawaslu Kota Blitar berkomitmen penuh untuk menjaga integritas kelembagaan, memastikan seluruh penggunaan anggaran dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, serta mengantisipasi dan meminimalisir potensi kendala administratif ke depan.