Lompat ke isi utama

Berita

Walikota Blitar saat Apel
humas
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Pimpinan
humas
Untuk mensukseskan Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan pada masa tenang Bawaslu Kota Blitar membutuhkan dukungan dari OPD terkait sehingga Bawaslu Kota Blitar menggelar “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK
Rapat Kerja Teknis
humas
Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi PTPS pada tahapan Penghitungan dan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis dengan mengundang seluruh PTPS di wilayah Kota Blitar yang bertempat di Gedung Kesenian Kota Blitar (09/02/2
Ktua Bawaslu Kota Blitar menjadi Pembina Apel
humas
Bawaslu Kota Blitar menggelar Apel Siaga Pengawasan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan di Halaman Gedung Kesenian Kota Blitar.
Anggota Bawaslu Kota Blitar Menghadiri Undangan
humas
Anggota Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz menghadiri kegiatan sosialisasi terkait literasi digital dalam rangka upaya pencegahan penyebaran hoax.