Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Untuk mensukseskan Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan pada masa tenang Bawaslu Kota Blitar membutuhkan dukungan dari OPD terkait sehingga Bawaslu Kota Blitar menggelar “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK
Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi PTPS pada tahapan Penghitungan dan Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis dengan mengundang seluruh PTPS di wilayah Kota Blitar yang bertempat di Gedung Kesenian Kota Blitar (09/02/2