Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesi
blitarkota.bawaslu.go.id sebagai bentuk pengembangan pengawasan partispatif Bawaslu Kota Melaksanakan sosialisasi Saka Adhyasta Pemilu sekaligus pelantikan pengurus Saka Adhyasta Pemilu Kota Blitar masa jaba