BAWASLU KOTA BLITAR AWASI PEMBAKARAN SURAT SUARA LEBIH
|

Kota Blitar,Pojok Pengawasan
Bawaslu Kota Blitar awasi KPU Kota Blitar dalam pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara untuk Pilwali Kota Blitar di kantor KPU Kota Blitar, Selasa 8 Desember 2020.
Moh. Ridwan, Anggota Bawaslu Kota Blitar, mengatakan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara untuk Pilwali Kota Blitar adalah rangkaian dari pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Pengawasan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan surat suara untuk Pilwali Kota Blitar adalah rangkaian pengawasan yang kami lakukan dalam tahapan pengadaan serta pendistribusian logistik, sebelum ini kami telah melakukan pengawasan mulai dari pencetakan surat suara serta pengirimanya sebanyak 119.888 lembar surat suara. Penyortiran dan pelipatan surat suara sampai pencetakan dan pengiriman kekurangan surat suara “. tegasnya.
Ridwan menambahkan, sesuai dengan hasil pengawasan kami setelah KPU Kota Blitar menerima kekurangan surat suara sebanyak 2.230 lembar, dan kemudian dilakukan penyortiran tahap ke 2 masih ada surat suara rusak sehingga dilakukan pemusnahan.
“Sebelum pemusnahan ini kami telah melakukan pengawasan terhadap pencetakan kekurangan surat suara, pendistribusiannya ke Gudang KPU Kota Blitar sampai dengan penyortiran dan pelipatan tahap kedua, dari hasil pengawasan jumlah surat suara sudah terpenuhi untuk Pilwali Kota Blitar, namun dari 2.230 surat suara yang datang ada 559 lembar surat suara rusak dan kelebihan, sehingga dilakukan pemusnahan pada hari ini Selasa 08 Desember 2020” ungkapnya.
Selain Bawaslu Kota Blitar, pemusnahan ini juga disaksikan oleh TNI-Polri, pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara.