Bawaslu Kota Blitar Gelar Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Persiapan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
|
Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, Bawaslu Kota Blitar menyelenggarakan Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Persiapan Pelaporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Kota Blitar Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 28 Februari 2025 bertempat di Hotel Santika Kota Blitar dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar serta Inspektorat Daerah Kota Blitar.
Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya evaluasi dalam pelaksanaan penyerapan anggaran. Ia menyampaikan bahwa setiap tahapan pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.
"Evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa anggaran yang telah diserap benar-benar digunakan secara efektif dan sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, persiapan pelaporan yang baik akan mendukung akuntabilitas dan meminimalisir potensi kesalahan administrasi," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala BPKAD Kota Blitar hadir untuk menyampaikan materi terkait evaluasi penyerapan anggaran dan persiapan pelaporan penggunaan dana hibah Pilkada Kota Blitar 2024. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bagaimana mekanisme penggunaan dana hibah harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, termasuk tahapan-tahapan dalam penyusunan laporan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penting bagi setiap pihak yang terlibat untuk memahami prosedur pelaporan keuangan agar tidak ada temuan yang dapat berdampak pada kredibilitas penggunaan anggaran," jelasnya.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Kota Blitar menyampaikan materi mengenai pengawasan pengelolaan dana hibah serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan. Dalam sesi ini, ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keuangan dan pengelolaan dana hibah yang harus dilakukan secara profesional.
"APIP memiliki peran dalam memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana hibah dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan perbaikan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa setiap penggunaan dana hibah untuk Pilkada 2024 dilakukan secara bertanggung jawab. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan internal serta memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar mendukung pengawasan pemilu yang berkualitas.
Dengan adanya koordinasi antara Bawaslu, BPKAD, dan Inspektorat, diharapkan pelaporan penggunaan dana hibah dapat dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bawaslu Kota Blitar akan terus mengawal proses ini agar seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.