Bawaslu Kota Blitar Gelar Rapat Kerja Teknis Penerimaan Laporan Pelanggaran pada Masa Kampanye Pilkada 2024
|
Kota Blitar, 01 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis terkait Penerimaan Laporan Pelanggaran. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Blitar dan dihadiri oleh Panwascam serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Blitar.
Rapat ini dibuka oleh M. Nur Aziz, Anggota Bawaslu Kota Blitar sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS). Dalam sambutannya, M. Nur Aziz menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terkait tata cara penerimaan laporan pelanggaran selama masa kampanye yang telah dimulai pada 23 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.
"Pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme penerimaan laporan pelanggaran sangat krusial. Pengawas adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa memiliki peran vital dalam memastikan setiap laporan yang masuk dapat diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar M. Nur Aziz.
Ia menegaskan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan pengawasan kampanye berjalan efektif, transparan, dan sesuai aturan yang ada, demi menjaga kualitas demokrasi di Kota Blitar.
Rapat kerja teknis ini bertujuan untuk mempersiapkan Panwascam dan PKD dalam menghadapi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye. Penguatan kapasitas teknis yang diberikan diharapkan dapat membuat mereka lebih siap dalam menerima, menindaklanjuti, dan memproses laporan pelanggaran dengan optimal. Langkah ini penting untuk menjaga integritas Pilkada Kota Blitar 2024, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat segera ditangani dengan tepat.
Setelah sambutan, diskusi interaktif berlangsung antara M. Nur Aziz dan staf teknis PPPS dengan para peserta, membahas mekanisme penerimaan laporan pelanggaran serta langkah-langkah teknis yang harus dilakukan oleh Panwascam dan PKD. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan seluruh pengawas pemilu di Kota Blitar mampu menjalankan tugasnya secara profesional dalam menjaga demokrasi yang bersih dan berkualitas selama masa kampanye Pilkada 2024.