Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Saber Seri ke-26: Tegaskan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai Instrumen Utama Transparansi

bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar kembali menggelar kegiatan internal bertajuk Sinau Bareng (Saber) ke-26 di Kantor Bawaslu Kota Blitar, Jalan Tanjung No. 109, Kota Blitar. Kegiatan rutin ini mengusung topik utama mengenai "Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai Instrumen Utama Transparansi, Tata Kelola, dan Layanan Informasi di Badan Publik". 

Kegiatan Saber ke-26 ini menghadirkan Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, sebagai keynote speaker, serta Staf Pengelola PPID Bawaslu Kota Blitar, Fadhila Rifqi. L, sebagai pemateri utama. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto menyampaikan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) memiliki peran yang sangat krusial sebagai instrumen utama transparansi di lingkungan lembaga publik. Melalui kegiatan ini, ia berharap Saber dapat terus menjadi wadah atau sarana belajar bersama bagi seluruh jajaran internal untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan informasi kepada masyarakat.

"DIP bukan hanya sekadar dokumen pencatatan, melainkan instrumen transparansi yang menjamin akuntabilitas serta efektivitas pelaksanaan kinerja lembaga. Harapannya, melalui forum Saber ini, kita bisa terus belajar bersama untuk memperkuat pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat," ujar Roma Hudi Fitrianto. 

Sementara itu, Fadhila Rifqi selaku pemateri memaparkan secara mendalam mengenai pengertian, landasan hukum, hingga maksud dan tujuan penyusunan DIP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan pendukung lainnya, DIP berfungsi sebagai peta penguasaan dokumen dan sistem kearsipan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Lebih lanjut, pemaparan juga mencakup empat kategori informasi dalam DIP—yakni Informasi Berkala, Informasi Serta-Merta, Informasi Setiap Saat, dan Informasi Dikecualikan—serta prosedur penyusunan dan pembaruannya (updating) yang wajib dilakukan secara berkala. 

Melalui penyelenggaraan Saber ke-26 ini, Bawaslu Kota Blitar terus berkomitmen untuk mewujudkan badan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional demi mengoptimalkan pelayanan informasi bagi masyarakat luas.