Perkuat Kesiapan Tahapan Pemilu 2029, Bawaslu Kota Blitar Ikuti Sharing Session Penyelesaian Sengketa Proses
|
Kesiapan menghadapi potensi sengketa proses Pemilu 2029 membutuhkan pemahaman regulasi, ketepatan administrasi, serta kemampuan menangani setiap tahapan penyelesaian sengketa secara cermat. Peran sekretariat menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses tersebut, mulai dari penerimaan permohonan hingga penyusunan dokumen persidangan dan putusan.
Sebagai upaya memperkuat kapasitas jajaran sekretariat, Bawaslu Kota Blitar mengikuti Sharing Session bertema “Penguatan Kapasitas Sekretariat melalui Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2029” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026). Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mengikuti kegiatan tersebut secara daring bersama anggota dan staf Bawaslu Kota Blitar dari Kantor Bawaslu Kota Blitar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Hadir sebagai pemateri, Septian Eko Santoso dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dan Anas Ansori dari Bawaslu Kabupaten Gresik, dengan moderator Lusi Dharmawati dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Dalam sambutan pembukaan, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Kasubbag dan staf penyelesaian sengketa dalam menghadapi tahapan Pemilu 2029. Pengalaman tahapan Pemilu sebelumnya menjadi pembelajaran bahwa potensi sengketa proses perlu diantisipasi melalui kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman yang memadai terhadap mekanisme penyelesaian sengketa.
Pembahasan kemudian berlanjut pada simulasi penanganan sengketa proses dengan mengambil contoh persoalan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Dalam pemaparan tersebut, peserta diajak memahami aspek formil permohonan, tenggat waktu pengajuan, kedudukan hukum pemohon, alat bukti, hingga tahapan penyelesaian melalui mediasi dan ajudikasi.
Melalui simulasi kasus, peserta juga mendalami bagaimana majelis mempertimbangkan fakta persidangan, bukti, serta ketentuan hukum dalam mengambil keputusan. Pembahasan menekankan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya membutuhkan ketepatan dalam menerapkan aturan, tetapi juga kecermatan dalam menilai fakta dan proporsionalitas dalam mempertimbangkan persoalan yang muncul.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kota Blitar diharapkan semakin memperkuat kesiapan jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa proses Pemilu. Penguatan kapasitas ini menjadi bekal penting untuk menghadapi tahapan Pemilu 2029 dengan administrasi yang tertib, pemahaman regulasi yang baik, serta dukungan teknis yang profesional.