Bawaslu Kota Blitar Ikuti Rakor Evaluasi Pengawasan PDPB 2025 secara Daring
|
Bawaslu Kota Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada Minggu, 7 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Hotel Hilton Bandung yang diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, serta diikuti secara daring oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari Bawaslu Kota Blitar, hadir Kordiv HPPH, Sarwi Ruci, bersama staf yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting. Rakor ini juga diikuti oleh Ketua, anggota, dan jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Tenaga Ahli Bawaslu, serta Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas, Kabag Pengawasan, dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si., yang menekankan bahwa meskipun Pemilihan Gubernur dan Bupati telah selesai, tantangan pengawasan masih terus ada. Ia menyebutkan beberapa daerah masih menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun menunggu putusan di Mahkamah Konstitusi. La Bayoni menegaskan pentingnya konsentrasi penuh seluruh jajaran dalam menghadapi tahapan-tahapan selanjutnya. Ia juga memaparkan tujuh poin utama terkait pengawasan PDPB, mulai dari penataan data pemilih yang lebih baik, dasar hukum PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025, hingga pentingnya pencegahan, uji petik, dan pengawasan partisipatif. Arahan tersebut menjadi dasar penguatan pengawasan PDPB di setiap tingkatan Bawaslu.
Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Drs. Eliazar Barus, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan PDPB diharapkan tidak menjadi hambatan bagi daerah yang masih menyelenggarakan PSU. Ia menekankan pentingnya sosialisasi alat kerja pengawasan PDPB kepada jajaran di seluruh tingkatan. Selain itu, Eliazar mendorong agar setiap peserta dapat memberikan masukan konstruktif, mengevaluasi hasil PDPB semester pertama, serta menyusun rencana tindak lanjut strategi pencegahan dan pengawasan PDPB tahun 2025. Dengan demikian, PDPB dapat benar-benar menjadi instrumen penguatan hak pilih masyarakat. Arahan ini mempertegas komitmen Bawaslu dalam menjaga keakuratan data pemilih sebagai pondasi demokrasi.
Bawaslu Kota Blitar memandang kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk memperkuat pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan PDPB di tingkat daerah. Kehadiran narasumber dari berbagai pihak, termasuk KPU RI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Dirjen Dukcapil, juga menambah wawasan tentang pentingnya sinergi dalam memastikan akurasi data pemilih. Kordiv HPPH Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci, menegaskan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti arahan yang telah disampaikan, terutama dalam melaksanakan pengawasan berbasis pencegahan dan partisipasi. Dengan penguatan kelembagaan serta kolaborasi lintas sektor, Bawaslu Kota Blitar siap memastikan pengawasan PDPB berjalan efektif dan akuntabel.
Penulis : Sandra Priscilla
Editor : Sarwi Ruci