Cegah pelanggaran netralitas asn, Bawaslu Kota Blitar himbau ke pemkot Blitar
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar memberikan himbauan ke pemerintah Kota Blitar terkait netralitas Aparatur Sipil Negara 9ASN). Seperti diketahui bahwa salah satu fokus pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Ketua Bawaslu Kota Blitar, Bambang Arintoko sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik, ASN wajib menjaga netralitasnya. Yang artinya jauh dari kepentingan kelompok tertentu, termasuk didalamnya adalah partai politik. “Kami sangat menghimbau kepada ASN, baik TNI maupun Polri untuk menjaga Netralitasnya, saat ini Bawaslu memfokuskan dan lebih memperketat pengawasan kepada para ASN” terangnya.
Sebagaimana amanat UU baik nomer 10 tahun 2016 maupun UU Nomer 7 tahun 2017 salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN, sekalipun belum masuk pada masa kampanye atau penetapan calon.
“Kami menilai ASN rentan dan rawan dimobilisasi oleh kelompok untuk kepentingan tertentu, hal ini berimbas pada proses demokratisasi yang tidak sehat di Kota Blitar apalagi ada indikasi bahwa petahana juga akan mencalonkan kembali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap semua steakholder di Kota Blitar mulai dari tingkat yang paling atas sampai tingkat yang paling bawah untuk menjaga terkait dengan netralitas. “Terlebih, kalau satu dengan lainnya saling mengingatkan. Itu jauh lebih bagus” tambahnya
