Cek Sipol, Bawaslu Kota Blitar pastikan calon anggota Panwaslu Kelurahan berintegritas
|
Jelang pengumuman calon anggota Panwaslu Kelurahan dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 pada tanggal 12 Maret 2020, Bawaslu kota Blitar lakukan pengecekan data melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kota Blitar. Kordiv OSDM Bawaslu Kota Blitar Moh. Ridwan menjelaskan bahwa sebagaimana instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia melalui petunjuk teknis tentang pembentukan Panwaslu Kelurahan untuk pemilihan kepala daerah tahun 2020, dalam menetapkan calon anggota Panwaslu Kelurahan terpilih, Bawaslu harus memastikan bahwa calon anggota Panwaslu Kelurahan tersebut bebas dari keanggotaan partai politik dengan berkoordinasi dengan KPU setempat.
" Hasil dari perekrutan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan se-kota Blitar untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2020 ini, ada sejumlah 46 orang yang telah lolos seleksi administrasi dan telah melakukan tes wawancara sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan, sebagai upaya untuk mendapatkan calon anggota Panwaslu kelurahan yang berintegritas kami telah berkoordinasi dengan KPU Kota Blitar untuk melakukan pengecekan terhadap status keanggotaan parpol masing-masing 46 orang ini melalui SIPOL,"jelasnya.
Dia juga menginstruksikan kepada seluruh Panwas Kecamatan dalam menentukan syarat utama calon anggota Panwas Kecamatan terpilih nantinya adalah benar-benar bersih dari keanggotaan partai politik agar bisa menghasilkan pengawas pemilu tingkat kelurahan yang berintegritas.
