Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kota Blitar Berikan Pemaparan pada Rapat Kajian Teknis KPU Kota Blitar

BAWASLU

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, menghadiri undangan dari KPU Kota Blitar pada kegiatan Rapat Penyusunan Kajian Teknis Sistem Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 di Aula Kantor KPU Kota Blitar. Kehadiran ini menjadi bagian penting dari sinergi antar penyelenggara pemilu dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Kota Blitar menyampaikan pemaparan yang merujuk pada refleksi problematika mekanisme pengawasan Pemilu 2024. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu merupakan pilar utama untuk menjamin prinsip luber dan jurdil. Tanpa pengawasan yang efektif, penyelenggaraan pemilu dapat berpotensi menimbulkan masalah serius dalam legitimasi hasilnya.

Dalam paparannya, Roma Hudi Fitrianto menyoroti berbagai tugas pengawasan yang diemban Bawaslu sesuai ketentuan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Tugas tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pengawasan pada setiap tahapan pemilu. Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya sebatas tanggung jawab lembaga Bawaslu, namun juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui peran pemantau pemilu. Mekanisme pengawasan meliputi tahapan mengamati, mengkaji, memeriksa, hingga menilai seluruh proses penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, setiap potensi pelanggaran dapat dicegah maupun ditindak secara cepat dan tepat.

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Blitar juga menekankan pentingnya strategi pengawasan yang mengedepankan pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan upaya dini mengantisipasi potensi pelanggaran, sementara penindakan berfokus pada respons cepat terhadap dugaan pelanggaran. Ia menyinggung sejumlah persoalan yang masih muncul dalam Pemilu 2024, seperti persoalan daftar pemilih tetap (DPT), pelanggaran netralitas ASN, hingga praktik politik uang. Selain itu, masalah teknis seperti administrasi penyelenggaraan yang tidak sesuai prosedur juga turut menjadi perhatian. Semua hal ini, menurutnya, harus diantisipasi bersama agar tidak menimbulkan konflik dan merugikan proses demokrasi.

Di akhir paparannya, Roma Hudi Fitrianto menegaskan bahwa fungsi pengawasan pemilu merupakan satu kesatuan dengan fungsi penyelenggaraan pemilu itu sendiri. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemilu tanpa pengawasan akan mengancam prinsip demokrasi. Oleh sebab itu, kolaborasi antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk memperkuat sistem pemilu di Indonesia. Ketua Bawaslu Kota Blitar juga mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan pelaksanaan Pemilu ke depan dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.