Lompat ke isi utama

Berita

Kota Blitar zona merah, Bawaslu Kota Blitar tegas untuk PHBS

Semakin meluasnya perkembangan dari pandemi virus Covid-19 membuat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan surat edaran terkait langkah-langkah untuk memutus penyebaran Covid-19. Surat edaran dari Ketua Bawaslu Abhan tentang pembatasan kegiatan keluar daerah  dan / atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini dikeluarkan pada tanggal 8 April 2020 lalu dengan Nomor : 0078/K.BAWASLU/PR.03.00/IV/2020.

Menindaklanjuti hal ini Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diteruskan kejajaran Bawaslu Kota Blitar. 

"Terkait tindakan-tindakan yang harus dilakukan sebagai pemutus penyebaran virus Covid-19, kami sudah menginstruksikan kepada jajaran sekretariat Bawaslu Kota Blitar untuk menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat seperti sesering mungkin untuk cuci tangan, selalu jaga jarak dan hindari kerumunan, selalu memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menerapkan sistem Work From Home (WFH)," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kota Blitar juga menambahkan selain itu dihimbau pada seluruh jajaran Bawaslu Kota Blitar untuk ikut menerapkan hal-hal tersebut pada keluarga dan lingkungan sekitar

Tag
Publikasi