Penguatan Pemahaman Perbawaslu 8 Tahun 2020, Bawaslu Gelar Rakor
|
Dalam mengambil keputusan dan melakukan kajian Bawaslu Kota Blitar berpedoman pada aturan yang berlaku. Peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran salah satunya adalah Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanngaran dalam pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bawaslu Kota Blitar menggelar Rapat Kerja Teknis terkait Perbawaslu tersebut (25/07/2024).
Dibuka langsung oleh Koordinator Divisi PPPH Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz menyampaikan untuk memahami aturan yang berlaku.
“Diharapkan peserta hari ini memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Terutama, terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran” pesan Aziz.
Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber yakni akademisi, Bapak Arif Sarwani yang merupakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar periode 2018- 2023. Ia menyampaikan terkait alur penanganan pelanggaran pemilihan berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020 baik alur penanganan pelanggaran yang berasal dari temuan pengawas pemilu maupun Laporan dari masyarakat.
Setelah membahas penanganan pelanggaran, dilanjutkan dengan materi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Antar Peserta.