Rapat Internal Terkait Inventarisasi Dokumen Keuangan Dalam Rangka Retensi Arsip yang Efektif
|
Bawaslu Kota Blitar melaksanakan rapat internal terkait inventarisasi dokumen keuangan dalam rangka retensi arsip yang efektif pada Kamis, 07 Mei 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Blitar bersama Koordinator Sekretariat dan jajaran staf sekretariat. Rapat dilaksanakan sebagai upaya penataan arsip serta inventarisasi dokumen keuangan yang telah memasuki masa retensi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Blitar Roma Hudi Fitrianto membuka kegiatan dan menyampaikan pentingnya tertib administrasi serta inventarisasi dokumen di lingkungan Bawaslu Kota Blitar. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip harus dilakukan secara terstruktur guna mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja kelembagaan. Selain itu, dokumen yang telah memenuhi masa retensi akan diajukan untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Lebih lanjut, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Blitar Ihda Rohmawati menghimbau kepada seluruh jajaran staf agar menyesuaikan penataan arsip sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memilah dokumen aktif maupun inaktif agar proses penyusutan arsip dapat berjalan dengan baik. Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kota Blitar semakin tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur kelembagaan.