Resmi Dilantik, 213 PTPS Siap Awasi Pilkada 2024 di Kota Blitar
|
Kota Blitar – Sebanyak 213 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah resmi dilantik oleh Panwaslu Kecamatan di Kota Blitar. Pelantikan berlangsung di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar. Pada 3 November 2024, sebanyak 62 PTPS dilantik oleh Panwaslu Kecamatan Kepanjenkidul, sementara Panwaslu Kecamatan Sananwetan melantik 79 PTPS di hari yang sama. Pada hari berikutnya, 4 November 2024, Panwaslu Kecamatan Sukorejo melantik 72 PTPS di lokasi yang sama.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, berpesan kepada para PTPS yang baru dilantik. “Saya berharap seluruh PTPS yang telah dilantik dapat segera mempersiapkan diri untuk menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada 2024 dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa para PTPS harus mampu menjaga netralitas serta memastikan semua proses berjalan sesuai aturan, sehingga pemungutan suara dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
Lebih lanjut, Roma mengingatkan para PTPS akan pentingnya tugas pengawasan di TPS sebagai garda terdepan dalam menciptakan demokrasi yang berkualitas di Kota Blitar. "PTPS memiliki peran vital dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran di TPS, sehingga masyarakat Kota Blitar dapat merasa aman dan yakin bahwa suara mereka akan dihitung secara transparan dan akurat," tambah Roma.
Pada kesempatan berbeda, Wakordiv SDM Bawaslu Kota Blitar, M. Nur Aziz, yang hadir dalam prosesi pelantikan PTPS di Kecamatan Sukorejo, juga memberikan pesan kepada PTPS terlantik. Ia menekankan bahwa PTPS tidak hanya dituntut untuk bertugas secara teknis, tetapi juga harus berperan dalam mengawal prinsip-prinsip demokrasi yang bersih dan transparan.
Selain itu, Nur Aziz juga menyampaikan bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan pengawasan, PTPS akan dibekali dengan kemampuan pembuatan Form A, sebuah dokumen yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan setiap kejadian atau pelanggaran yang terjadi di TPS. "Form A ini sangat penting sebagai bukti tertulis dan dokumentasi resmi jika terjadi pelanggaran di TPS. Kami ingin agar PTPS dapat mengisi Form A dengan tepat dan lengkap, sehingga pelanggaran sekecil apa pun dapat langsung ditindaklanjuti dengan cepat," kata Aziz.
Setelah prosesi pelantikan, kegiatan dilanjutkan dengan peningkatan kapasitas dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi Siwaslih. Aplikasi ini diharapkan akan menjadi alat utama PTPS dalam pengawasan pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Pelatihan aplikasi Siwaslih ini diselenggarakan untuk membekali PTPS dalam mengelola informasi.
Aziz menambahkan bahwa penggunaan aplikasi Siwaslih serta optimalisasi pembuatan Form A merupakan langkah penting dalam memperkuat mekanisme pengawasan partisipatif di tingkat TPS. "Kami mengharapkan PTPS dapat memanfaatkan Siwaslih dengan baik sebagai media untuk melaporkan kejadian di TPS secara real-time, dan semoga pelatihan ini dapat membuat mereka lebih siap dan percaya diri dalam menjalankan tugas," pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kota Blitar menaruh harapan besar agar seluruh PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sehingga Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang diharapkan masyarakat Kota Blitar.