Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rakor Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Bawaslu Kota Blitar menyelanggarakan Rapat Koordinasi Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kota Blitar pada hari Sabtu (21/10/2023). Rakor dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Blitar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Nur Aziz berkesempatan untuk membuka kegiatan rakor ini. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa diperlukan penguatan pemahaman terkait teknis penyelesaian sengketa.

“Rapat koordinasi ini adalah bagian dari upaya kita bersama agar memberikan pemahaman kepada penyelenggara pemilu, utamanya dalam penyelesaian sengketa” ujar Aziz.

Dalam kegiatan rakor ini menghadirkan dua narasumber yakni Drs. Hery Basuki, MM yang merupakan Dekan Fisip Unisba dan Dr. Dian Ferricha, S.H., M.H, Konsultan Kebijakan Kemendes RI.

Hery Basuki dalam paparannya menyoroti tentang pengawasan pemilu. Ia menyampaikan bahwa diperlukan untuk melakukan identifikasi potensi kerawanan pada setiap tahapan dan sub tahapan.

Selain itu, pada narasumber kedua Dian Ferricha menyampaikan materi tentang Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

“Kaitannya dengan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung, hal ini terdapat dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu 9 Tahun 2022” jelas Dian.

Tag
Publikasi