Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Blitar Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pencalonan

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Blitar melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dalam rangka memberikan pemahaman kepada Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) di Kota Blitar terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan Pengawasan, bertempat di De Koloniale Resto & Coffee, Kamis (19/10/2023). Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir dan menjadi narasumber anggota KPU Kota Blitar.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto menyampaikan agar kegiatan hari ini dapat menjadi bekal bagi Panwascam dalam melakukan pengawasan. ”Kegiatan ini merupakan wadah untuk berbagi pengetahuan terkait pencalonan, pada jadwal pertama merupakan pencalonan Presiden. Diluar hal tersebut pada pencalonan DPRD Kota Blitar ada beberapa hal yang menjadi catatan untuk memetakan beberapa calon di Kota Blitar sebagai bahan pengawasan” ungkapnya.

Selanjutnya ia berpesan agar kegiatan ini dijadikan sebagai sarana diskusi untuk mengoptimalkan tugas pengawasan. ”Silahkan melakukan diskusi untuk mengumpulkan strategi pengawasan sehingga dapat mewujudkan pemilu berintegritas” pesan Roma.

Pada kesempatan ini Anggota Bawaslu Kota Blitar, Sarwi Ruci bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini. Iaberpesan agar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dapat memahami dengan benar terkait tahapan pencalonan di wilayah Kota Blitar.

Hal ini dilakukan agar dapat menjaga proses tahapan Pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan kondusif. Tugas Bawaslu adalah memastikan aturan-aturan yang didasari oleh undang-undang tersebut benar-benar ditaati dengan baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. “Pahami betul daerah pemilihan di wilayah Kota Blitar dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), sistem pengawasan yang kuat dan efektif akan memberikan jaminan bahwa pemilu dijalankan secara adil dan transparan, oleh karena itu sistem pengawasan perlu ditingkatkan dan diperkuat” jelas Ruci.

Ia melanjutkan, agar Pengawas Pemilu disemua tingkatan dapat memahami potensi kerawanan yang bisa terjadi di wilayah Kota Blitar dan memitigasi resiko-resiko yang akan terjadi.

“Panwaslu Kecamatan dan PKD harus melakukan pengawasan kepada bakal calon calon anggota DPR RI Dapil 6, DPRD Provinsi Dapil 7 dan DPRD Kota Blitar dengan memetakan alamat caleg  di Kota Blitar” pungkasnya.

Tag
Publikasi