Meningkatkan Pemahaman PKPU, Bawaslu Kota Blitar Hadiri Sosialisasi di KPU Kota Blitar
|
Ketua Bawaslu Kota Blitar menghadiri Undangan KPU Kota Blitar dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Sosialisasi dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu pada hari Jum’at (06/10) di Kantor KPU Kota Blitar.
Edy Saputra Kordiv Hukum dan Pengawasan memberikan sambutan serta membuka kegiatan sosialisasi ini. Ia menyampaikan bahwa saat ini tahapan pemilu memasuki tahap yang krusial. ”Untuk menghadapi tahapan yang krusial ini perlu adanya supervisi dan koordinasi sehingga mendapatkan hasil yang positif” ungkap Edy.
Materi pertama disampaikan oleh Rangga Bisma Aditya dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM. Rangga menyampaikan materi terkait Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Dalam peraturan ini diantaranya memuat metode kampanye, ketentuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) serta ketentuan tim kampanye serta kegiatan kampanye.
Peraturan KPU No 18 tentang Dana Kampanye, merupakan materi yang perlu diperhatikan karena peserta pemilu harus memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan dalam penggunaanya harus memiliki pembukuan secara rinci. Sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto berpesan agar mengedepankan koordinasi terkait pemasangan APK dan APS.
“Untuk mewujudkankan kampanye yang gegap gempita, pemasangan APK dan APS baiknya selalu dikoordinasikan, harapannya untuk memastikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak melanggaran peraturan yang berlaku” pesan Roma.