Pembinaan SDM Pengawas Pemilu : Semua Harus Paham Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto memberikan sambutan dalam kegitan Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan di Hotel Grand Mansion Kota Blitar (15/10). Dalam sambutannya ia berpesan untuk memiliki SIMP saat melaksanakan tugasnya.
“SIMP itu adalah kepanjangan dari Soliditas, Integritas, Mentalitas dan Profesionalitas. Dalam SIMP terdapat kata Integritas, hal ini jajaran pengawas ad hoc agar selalu mengingat untuk tetap menjaga integritas dimanapun dan kapanpun” pesan Roma.
Roma juga berpesan agar memperhatikan UU nomor 7 tahun 2017 serta perbawaslu no 7 tahun 2022. “Sebagai penyelenggara Pemilu harus menjaga etika dan wibawa, jangan sampai melupakan sumpah dan janji yang telah diucapkan saat berkomitmen menjadi penyelenggara Pemilu”.
Dalam kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta dan M. Ridwan yang merupakan Anggota Bawaslu Kota Blitar periode 2018-2023.
Pada materi pertama membahas mengenai Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu. Selain itu dalam kode etik ini memuat kewajiban dan larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Pada materi kedua lebih menjelaskan terkait prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggaran pemilu diantaranya memuat prinsip kejujuran, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, aksesbilitas, tertib, terbuka, proposional, professional, efektif, efisien dan mengutamakan kepentingan umum. Sebagai Pengawas Pemilu harus bisa menempatkan dirinya sesuai dengan proporsi dan keadaan, agar pengawasan tetap dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi. Serta post test menggunakan aplikasi Kahoot.