“Untuk itu, kami minta proses keluar masuk logistik harus dipantau secara baik oleh KPU dan Bawaslu agar pendistribusian logistik di masing-masing kelurahan per kecamatan bisa berjalan sesuai rencana," ujar Santoso.
Terdapat sejumlah 1.118 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dengan rincian DPRD provinsi 389 lembar, DPR RI 314 lembar, DPRD Kota Blitar 312 lembar, DPD 53 lembar, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 50 lembar.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Untuk mensukseskan Pelaksanaan Penertiban Alat Peraga Kampanye yang dilaksanakan pada masa tenang Bawaslu Kota Blitar membutuhkan dukungan dari OPD terkait sehingga Bawaslu Kota Blitar menggelar “Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK